Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa memperpanjang jam operasional pelayanan administrasi hingga pukul 16.00 WIB setiap hari kerja. Kebijakan ini mulai berlaku efektif mulai Senin, 15 Juli 2025.
Diharapkan warga yang selama ini terkendala waktu dapat memanfaatkan perpanjangan waktu ini untuk mengurus dokumen seperti surat keterangan, KTP, kartu keluarga, dan dokumen lainnya. Pelayanan tetap mengikuti prosedur yang berlaku dan akan dilayani oleh petugas desa sesuai antrian.







